02 Juni 2022 / 03 Dzulqaidah 1443
Masjid Al Faruq
Hadits ke-95, bab mimisan.
Wudhu secara bahasa artinya membasuh. Secara istilah, wudhu adalah wudhu yang dilakukan kaum muslimin saat mau sholat.
Imam Malik memahami wudhu adalah membasuh.
Darah orang terbunuh dimaafkan.
Orang mati syahid dikuburkan beserta darahnya. Dikafani dengan pakaiannya yang berlumuran darah. Darah orang mati syahid tidak najis.
Darah didalam tubuh tidak najis.
Darah haid dan nifas najis.
Darah yang keluar mengalir, terjadi khilaf di kalangan ulama, apakah najis atau tidak.
Imam yang 4, menganggap darah tsb diatas adalah najis. Berdasarkan hadits, sesuatu yang haram dimakan adalah najis.
Jika disebutkan 'para ulama sepakat', maka sebagian besar ulama sepakat namun ada sebagian kecil yang mempunyai pendapat lain.
Jika disebutkan 'ijma', maka seluruh ulama pada masa tersebut bersepakat. Namun, generasi setelahnya tidak boleh mengingkari.
Tidak boleh menyelisihi ijma.
Sebagian ulama menganggap darah mengalir yang keluar tidak najis. Dalilnya, dahulu para sahabat berperang, berdarah-darah, namun tetap solat.
Dalil yang lain, wanita yang mengalami keluar darah istihadzah, boleh dicampuri, bukti bahwa darah itu tidak najis.
Kedua khilaf tentang darah, dalilnya sangat kuat.
Sebagai bentuk kehati-hatian, jika ada darah yang mengalir keluar, maka berusahalah untuk dibersihkan sebelum bersuci.
Memilih pendapat pertama, darah adalah najis, adalah sikap yang lebih hati-hati. Namun silahkan jika memilih pendapat darah yang mengalir keluar adalah tidak najis.
Walaupun memilih pendapat darah itu najis, istri ada darah istihadzah, tetap boleh dicampuri.
Darah yang keluar sedikit, dimaafkan. Banyak sedikitnya dikembalikan kepada urf masyarakat setempat.
Darah tidak membatalkan wudhu. Walaupun orang tersebut berpendapat darah adalah najis. Namun bersihkan sebisa mungkin.
Jika saat solat, mimisan jumlahnya banyak, maka solat tidak sah. Jika mimisan sedikit, maka solat tidak batal.
Termasuk saat solat memukul nyamuk yang ada darah, maka solat tetap sah. Karena darahnya sedikit, dan darah sedikit itu dimaafkan.
Pergerakan yang sangat banyak dalam solat, selama tidak mengubah bentuk solat (masih terlihat seperti orang solat), maka tidak membatalkan solat.
Pada kitab muwatha, jika Imam Malik menyebutkan 'Telah sampai kepadaku .... ', maka atsar tersebut lemah, karena ada rawi yang tidak disebutkan (terputus).
Jika mimisan keluar banyak, batalkan solat, bersihkan.
Jika mimisan keluar sedikit, dimaafkan, teruskan solat.
Darah tidak boleh diperjual belikan.
Dalam keadaan darurat, tidak mendapatkan transfusi darah, kemudian membeli darah, maka tidak mengapa. Yang berdosa adalah yang menjual.
Tidak mengapa memberi hadiah kepada donatur darah. Tidak dalam rangka membeli darah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar