Halaqah 36
Beberapa perkara dan hukum wukuf di arafah bagian 1.
1) Disunnahkan pergi meninggalkan Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah menuju Arafah setelah terbit matahari. Hadits Jabir, Imam Muslim.
2) Disunnahkan ketika menuju Arafah mengucapkan takbir dan talbiyah. Hadits Ibnu Umar.
3) Apabila sudah sampai Arafah, meyakinkan dirinya sudah sampai Arafah, mengamati batas-batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah Saudi.
4) Waktu untuk wukuf di Arafah dimulai dari tergelincir matahari tanggal 9 dan berakhir sampai terbit fajar pada hari berikutnya.
5) Seseorang dikatakan wukuf di Arafah, sebagai rukun haji yang utama, apabila berada di Arafah pada waktu tersebut, meskipun hanya sebentar.
6) Seseorang bisa wukuf dalam keadaan berdiri, duduk, bahkan berbaring, yang penting dia berada di Arafah.
7) Barangsiapa wukuf dari siang, maka diwajibkan berada di Arafah smpai terbenam matahari. Tidak boleh meninggalkan Arafah sebelum matahari tenggelam.
8) Jemaah haji menjamak dan qashar salat zuhur dan ashar di awal waktu zuhur, dengan 1 adzan dan 2 iqamah.
9) Disunnahkan imam atau yang mewakili memberikan khutbah sebelum salat zuhur dan ashar.
10) Yang afdol bagi jemaah haji adalah tidak puasa, agar dia kuat untuk berzikir dan berdoa, seperti yang dilakukan nabi. Hadits Bukhari Muslim dari Ummul Fadhl binti Harit.
==================================================================
Halaqah 35
Beberapa perkara dan hukum berkaitan amalan 8 Zulhijjah (hari tarwiyah).
Penduduk Mekkah melakukan ihram pada tanggal 8 Zulhijjah, pada saat dhuha, menuju Mina.
Dinamakan tarwiyah, artinya memberi minum.
Boleh seseorang mengakhirkan ihram pada tanggal 9 Zulhijjah.
Saat 8 Zulhijjah waktu dhuha, maka berakhir waktu untuk tamattu.
Jemaah haji, penduduk Mekkah atau bukan, yang sudah berada di Mekkah pada 8 Zulhijjah maka ihram dari tempatnya masing-masing pada waktu dhuha, dan menuju Mina.
Orang yang sudah berada di Mina sebelum tanggal 8, maka dia berihram di Mina, tidak harus ke Mekkah.
Orang Mekkah tidak harus tawaf wada', untuk berihram dari sana.
Disunnahkan mandi, seperti ihram umroh.
Disunnahkan membaca talbiyah saat menuju Mina dan dikeraskan bagi laki-laki.
Mengerjakan salat dengan cara qasar namun tidak dijamak.
Jemaah haji dari Mekkah menqashar salat bukan karena safar, namun karena cara ibadahnya memang demikian.
Orang Mekkah di Mina, tapi tidak haji, tidak menqashar salat.
Bermalam di Mina pada malam tanggal 9, hukumnya mustahab atau dianjurkan.
==================================================================
Halaqah 34
Beberapa perkara berkaitan dengan menggundul atau memendekkan rambut.
Al halq (menggundul) dan At taksir (memendekkan rambut) merupakan kewajiban dalam ibadah haji dan umroh.
Menggundul lebih afdol karena nabi mendoakan ampunan sebanyak 3 kali.
Memendekkan cuma didoakan oleh nabi 1 kali.
Haji tamatu, waktu selesai umroh dan haji jaraknya cukup untuk tumbuh rambut, maka bisa menggundul. Kalau jaraknya pendek, maka memendekkan rambut saja.
Hadits Jabir, Imam Muslim.
Menggundul dan memendekkan diharuskan harus rata seluruh kepala. Tidak cukup memendekkan sebagian saja dan membiarkan yang lain.
Wanita hanya diwajibkan untuk memendekkan rambut, tidak wajib menggundulnya.
Hadits Abu Daud.
Cara wanita memendekkan rambut, adalah memotong sepanjang satu ruas.
Boleh memotong sendiri atau dipotongkan orang lain.
==================================================================
Halaqah 33
Hukum yang berkaitan dengan sai.
Orang yang ifrat dan qiran, boleh melakukan sai setelah tawaf kedatangan, atau mengakhirkannya hingga tawaf perpisahan.
Nabi berhaji qiran, melakukan sai setelah tawaf qudun. Sebagaimana hadits Jabir.
Sai dilakukan 7 kali putaran. Dari Safa dan diakhiri di Marwa.
Safa ke Marwa dihitung 1. Marwa ke Safa dihitung 1.
Tidak ada zikir khusus saat melakukan sai.
Saat sai tidak harus dalam keadaan suci.
Asal ibadah sai adalah apa yang dilakukan oleh Hajar, ibu Ismail.
Ibadah sai tidak dilakukan kecuali dalam ibadah haji dan umroh. Bahkan merupakan rukun.
Tidak boleh dilakukan secara tersendiri.
Yang lebih utama adalah, berturut-turut antara tawaf dengan sai.
==================================================================
Halaqah 32
Beberapa perkara dan hukum berkaitan dengan meminum air zamzam.
1. Dahulu nabi meminum air zamzam, dan mengguyur kepala pada saat haji wada' setelah melakukan tawaf dan salat di belakang makam Ibrahim. HR Ahmad, hadits sahih.
Beliau meminum air zamzam, setelah tawaf ifadhoh, hadits Jabir, HR Muslim.
2. HR Muslim. Sesungguhnya air zamzam adalah air yang berkah, dan sesungguhnya zamzam adalah makanan.
HR Abu Daud. Air zamzam adalah obat bagi penyakit.
3. Boleh jemaah haji dan umroh dibawa ke negara masing-masing utk diminum, obat, atau hadiah. Hadits Aisyah.
==================================================================
Halaqah 31
Beberapa perkara dan hukum berkaitan dengan tawaf bagian 2.
Mencium hajar aswad adalah karena mengikuti sunnah nabi, bukan karena mencari berkah.
Tidak boleh mencium/mengusapnya apabila menyakiti orang lain.
Menyakiti orang lain hukumnya haram.
Ketika mencium/mengusapnya disunnahkan bismillahiallahuakbar.
Ketika memberikan isyarat cukup dengan Allahuakbar.
Tidak mengusap bagian Ka'bah yang lain dalam rangka mengikuti sunnah.
Apabila lupa/ragu jumlah tawaf, hendaknya mengambil yang bilangan yang sedikit.
Apabila saat tawaf ada iqamah, maka ikuti salat berjamaah kemudian baru melanjutkan tawaf tanpa memulainya dari awal.
==================================================================
Halaqah 30
Beberapa perkara mengenai tawaf.
1) Tawaf merupakan ibadah yang dilakukan di Ka'bah.
Tidak diperbolehkan tawaf di selain Ka'bah.
2) Tawaf ada diantaranya yang merupakan rukun seperti tawaf ifadah.
Tawaf yang wajib seperti tawaf wada'.
Tawaf sunnah seperti tawaf-tawaf sunnah.
3) Keutamaan tawaf. Barangsiapa yang tawaf dirumah Allah dan salat 2 rakaat, maka dia seperti membebaskan seorang budak.
4) Mencium hajar aswad ketika tawaf.
5) Tawaf dilakukan 7 putaran. Dimulai dan diakhiri di hajar aswad. Dilakukan dalam keadaan suci.
Saat tawaf, Ka'bah berada disebelah kiri.
==================================================================
Halaqah 29
Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan memasuki masjidil haram.
Terkadang yang dimaksud tanah haram di Alquran adalah semuanya.
Surat Attaubah: 28. Orang kafir adalah najis (akidah dan amalnya), bukan badannya.
Terkadang di Alquran makna Masjidil Haram adalah Ka'bah.
Surat Albaqarah: 149.
Tanah haram adalah tanah suci yang dimuliakan oleh Allah.
Beribadah lebih utama di tanah haram, dan membuat dosa pun lebih berbahaya dilakukan di tanah haram.
HR. Tarmidzi.
Apabila masuk Masjidil Haram maksudnya adalah tawaf, maka tidak perlu tahiyatul masjid, langsung tawaf dan salat 2 rakaat setelahnya.
Apabila masuk Masjidil Haram maksudnya ingin duduk, maka salat tahiyatul masjid terlebih dahulu.
==================================================================
Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan talbiyah.
Talbiyah mengucapkan kata labbaik. Ini adalah panggilan yang baik.
Ibadah haji ke baitullah adalah panggilan dari Allah.
Orang yang mengucapkan talbiyah seakan-akan dia menjawab panggilan Allah.
Ya Allah, Engkau telah memanggil hamba untuk berhaji ke rumah Mu dan Engkau telah permudah untukku.
Membaca talbiyah hukumnya sunnah, atau dianjurkan, pendapat Imam Syafii dan Imam Ahmad.
Laki-laki disunnahkan mengeraskan suara saat membaca talbiyah. Hadits Nasa'i sanad sahih.
Wanita membaca talbiyah melirihkan suara.
Talbiyah umroh sejak niat/ihram hingga sebelum tawaf.
Talbiyah haji sejak niat/ihram hingga selesai melempar jumrah aqobah (10 Zulhijjah). Hadits Ibnu Kudzaimah.
Nabi membaca talbiyah saat melempar jumrah aqobah.
Komentar
Posting Komentar