Ustaz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
06 Desember 2024 / 05 Jumadil Akhir 1446
Masjid Imam Syafii Banjarmasin
Orang yang berjihad, tanda orang tersebut beriman kepada Allah.
Berjihad, berkorban dengan jiwa, harta, bahkan keluarga.
Nabi banyak meninggalkan amalan karena kawatir akan diwajibkan yang kemudian memberatkan umatnya.
Nabi saat berperang bisa berada dibelakang, untuk mengatur strategi.
Saat pulang nabi berada paling belakang juga, untuk menjaga pasukannya.
Nabi bersumpah dengan sifat Allah. Boleh bersumpah dengan sifat Allah.
Jihad adalah ibadah yang disyariatkan.
Hukum jihad adalah fardhu kifayah, sesuai dengan perintah waliyul amr (pemimpin). Di Indonesia, pemimpin adalah presiden.
Hukum jihad bisa berubah menjadi wajib kalau musuh datang.
Orang yang mati karna berjihad, tidak ditanya di alam kubur.
Ruhnya para syuhada berada di surga.
Pentingnya berdoa untuk mati dalam berjihad. Mati dijalan Allah.
Mati dalam menuntut ilmu, mati dalam berhaji, berumroh, termasuk mati dijalan Allah, fisabilillah.
Boleh seseorang berangan-angan kebaikan, walaupun tidak mendapatkannya. Misal andai saya kaya, saya akan banyak bersedakah.
Yang tidak boleh adalah berangan-angan karena ada musibah. Misal andai saya tidak menikah dengannya, saya pasti sudah kaya.
Sahabat Umar berdoa agar mati fisabilillah dan mati di kota Madinah dan dikabulkan oleh Allah.
Hendaknya meringankan beban kaum muslimin. Dan sebaiknya total dalam membantu.
Sebagian orang zaman sekarang setengah-setengah dalam membantu sesama.
Jika ada 2 maslahat yang dihadapi, maka kerjakanlah maslahat yang lebih penting.
Berjihad dalam hadits, ada 2 penafsiran. Secara luas dan secara sempit.
Secara luas, setiap jalan kebaikan adalah fisabilillah.
Secara sempit, berperang dijalan Allah.
Ustaz tidak meluaskan dan tidak menyempitkan.
Seseorang yang menyiapkan peralatan perang juga bagian dari fisabilillah.
Komentar
Posting Komentar