Langsung ke konten utama

Berjihad

Ustaz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
06 Desember 2024 / 05 Jumadil Akhir 1446
Masjid Imam Syafii Banjarmasin

Orang yang berjihad, tanda orang tersebut beriman kepada Allah.

Berjihad, berkorban dengan jiwa, harta, bahkan keluarga.

Nabi banyak meninggalkan amalan karena kawatir akan diwajibkan yang kemudian memberatkan umatnya.

Nabi saat berperang bisa berada dibelakang, untuk mengatur strategi.

Saat pulang nabi berada paling belakang juga, untuk menjaga pasukannya.

Nabi bersumpah dengan sifat Allah. Boleh bersumpah dengan sifat Allah.

Jihad adalah ibadah yang disyariatkan.

Hukum jihad adalah fardhu kifayah, sesuai dengan perintah waliyul amr (pemimpin). Di Indonesia, pemimpin adalah presiden.

Hukum jihad bisa berubah menjadi wajib kalau musuh datang.

Orang yang mati karna berjihad, tidak ditanya di alam kubur.

Ruhnya para syuhada berada di surga.

Pentingnya berdoa untuk mati dalam berjihad. Mati dijalan Allah.

Mati dalam menuntut ilmu, mati dalam berhaji, berumroh, termasuk mati dijalan Allah, fisabilillah.

Boleh seseorang berangan-angan kebaikan, walaupun tidak mendapatkannya. Misal andai saya kaya, saya akan banyak bersedakah.

Yang tidak boleh adalah berangan-angan karena ada musibah. Misal andai saya tidak menikah dengannya, saya pasti sudah kaya.

Sahabat Umar berdoa agar mati fisabilillah dan mati di kota Madinah dan dikabulkan oleh Allah.

Hendaknya meringankan beban kaum muslimin. Dan sebaiknya total dalam membantu.

Sebagian orang zaman sekarang setengah-setengah dalam membantu sesama.

Jika ada 2 maslahat yang dihadapi, maka kerjakanlah maslahat yang lebih penting.

Berjihad dalam hadits, ada 2 penafsiran. Secara luas dan secara sempit.

Secara luas, setiap jalan kebaikan adalah fisabilillah.

Secara sempit, berperang dijalan Allah.

Ustaz tidak meluaskan dan tidak menyempitkan.

Seseorang yang menyiapkan peralatan perang juga bagian dari fisabilillah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zuhud dan Wara'

Ustadz Muhammad Hafidz Anshari, BA 02 Januari 2022 / 10 Jumadil Akhir 1444 Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin  Zuhud ada 2 macam 1. Zuhud terhadap dunia 2. Zuhud terhadap apa yang dimiliki orang lain Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat bagi akhirat. Zuhud juga bisa diartikan meninggalkan hal yang dapat membuat berpaling dari Allah ta'ala. Dunia tidak tercela, tapi jika mementingkan kepentingan dunia daripada akhirat, maka ini tercela. Dalam mengumpulkan harta, maka harta harus menjadi sarana untuk tujuan akhirat. Harta akhirat manfaatnya jauh lebih besar daripada harta dunia. Seperti halnya hadits masyhur tentang keutamaan solat sunnah qobliyah subuh. Dunia tidak tercela secara zat nya. Namun yang dilihat adalah caranya mendapatkan dunia.  Kemudian apakah dunia itu menjadi sarana dalam mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Yang perlu diperhatikan adalah sikap dan cara nya memandang dunia. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berdoa agar jangan sampai dunia...

Tauhid Uluhiyah

Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc 21 Juni 2023 / 03 Dzulhijjah 1444 Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin   Kata tauhid sering diartikan dengan uluhiyah dalam buku-buku Islam. Tauhid uluhiyah, menjadikan ibadah satu-satunya hanya untuk Allah Ta'ala. Al uluhiyah berasal dari kata al illah, yang merupakan salah satu dari nama Allah Ta'ala. Al husna, nama-nama Allah Ta'ala yang artinya sampai kepada puncak kebaikan. Jika orang kafir bertanya, siapa Allah, maka jawabannya adalah Zat Yang Ditaati atau Zat Yang Diibadahi. Allah Ta'ala memiliki sifat diibadahi. Ibadah akan sah disisi Allah, jika dipenuhi 3 rukun, yaitu 1. Rasa harap 2. Rasa takut 3. Rasa cinta

Khamr

Ustaz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA 08 Agustus 2023 / 22 Muharram 1445 Masjid As Salam Samsat   Khamr adalah segala sesuatu yang menghilangkan akal. Khamr seringkali menimbulkan kelezatan. Kaedah diatas banyak sekali dapat menjawab berbagai pertanyaan. Jenis makanan dan minuman ada 3 macam: 1. Menghancurkan akal/badan secara permanen. Jenis Ini sepakat para ulama, sedikitnya pun tidak boleh, meskipun tidak mabuk. 2. Kalau dikonsumsi banyak memabukkan, sedangkan sedikit tidak. Jenis ini juga haram. Inilah jenis khamr. 3. Sesuatu yg jika dikonsumsi banyak dapat membuat akalnya terganggu (pusing), tapi tidak hilang akalnya, tidak mendapatkan kenikmatan. Jika dimakan sedikit, maka tidak ada efek apa-apa. Contohnya adalah tapai. Buah palm ada yang berpendapat masuk jenis 2 atau jenis 3. Hal ini perlu diteliti lagi, apakah buah palm menimbulkan kelezatan atau tidak. Khamr dapat dikatakan induk semua maksiat. Khamr secara zat, ada khilaf, ada yang berpendapat najis, ada yang ...