Jumat, 02 Februari 2024

Manzhumah

Ustaz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
02-02-2024 / 23 Rajab 1445
Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin

Kaidah: Sebuah amalan ibadah akan diterima Allah jika meninggalkan penghalang ibadahnya dan sebaliknya, amal buruk tidak dihukumi amal buruk jika ada penghalangnya.

Penghalang salat diantaranya hadas.

Tidak diterima salat seseorang jika dia berhadas sampai dia berwudhu.

Salat tidak akan diterima jika seseorang berhadas.

Seseorang yang mengucapkan perkataan kufur, namun hatinya tidak berniat demikian, maka tidak dihukumi kafir.

Seperti sahabat Ammar bin Yasir yang mengucapkan perkataan kufur karena tidak tahan disiksa. Padahal hatinya tidak ridho utk mengatakannya.

Dapat juga orang mengatakan perkataan kufur karena kebodohan atau ketidaktahuan.

Hal ini juga tidak dihukumi kufur.

Ketidaktahuan atau terpaksa seperti contoh diatas adalah penghalang kekufuran, sehingga tidak dihukumi kufur.

Contoh dlm pernikahan, semua rukun dan syarat dipenuhi, tetapi pernikahan terjadi dalam kondisi wanita iddah. 

Maka ada penghalang disini yaitu masa iddah, dan pernikahannya tidak sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembuka Pinta Kebaikan

Ustaz Ammi Nur Baits 24 Februari 2024 / 15 Sya'ban 1445 Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin  Orang yang mempelajari hadits, orang yang p...