Jumat, 09 Februari 2024

Bait ke-38

Ustaz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
09-02-2024 / 30 Rajab 1445
Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin

Kaidah dalam suatu perintah yang dirasa berat jika dikerjakan semua.

Pada asalnya semua perintah Allah wajib untuk dikerjakan.

Para ulama membagi perintah menjadi 3 macam.

1. Perintah yang tidak bisa dihilangkan, seperti ibadah salat. Ibadah salat tidak bisa digugurkan meskipun sakit.

Ulama berbeda pendapat, bagi orang sakit yang hanya bisa matanya saja yang terbuka, semua anggota badannya lumpuh. 

2. Perintah yg tidak bisa dikerjakan dan perintahnya gugur. Contoh puasa. Orang sakit yang tidak bisa puasa, maka tidak wajib dia puasa, gugur kewajiban puasanya.

3. Perintah yg tengah-tengah antara jenis 1 dan 2 diatas, antara gugur kewajiban dan masih wajib. Contoh orang luka yg lukanya akan tambah parah jika kena air, apakah masih wajib wudhu, atau gugur wudhunya diganti menjadi tayamum. 

Hal ini khilaf dikalangan ulama. Ada yg mhukumi tetap wudhu, bagian yang luka ckup diusap sebisanya. Ada yg mehukumi orang ini tidak bisa wudhu mka diganti tayamum.

Kaidah segala sesuatu yang diizinkan dalam syariat, namun menimbulkan mudhorot utk orang lain, maka tidak wajib mengganti.

Contoh, orang gali sumur ditanah dia sendiri. Kemudian ada orang lain jalan, masuk ke dalam sumur dan meninggal. Maka orang yg gali sumur tidak dikenai hukum.

Padahal pada asalnya mbunuh, meskipun tidak sengaja, dikenai hukum. Tapi dalam contoh diatas si penggali sumur tidak dikenai hukum karena menggali sumur di tanah sendiri adalah hal yg diizinkan dalam syariat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembuka Pinta Kebaikan

Ustaz Ammi Nur Baits 24 Februari 2024 / 15 Sya'ban 1445 Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin  Orang yang mempelajari hadits, orang yang p...