Ustaz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
11 Juli 2023 / 23 Dzulhijjah 1444
Masjid As Salam Samsat
Hukuman dalam Islam diputuskan oleh hakim.
Bersumpah hanya untuk perkara yang besar.
Mencuri tidak hanya berlaku untuk orang miskin, orang kaya pun bisa mencuri.
Seperti halnya berzina, orang sudah bersuami istri pun bisa berzina.
Orang yang mencuri dipotong pergelangan tangannya. Hal ini bahkan sudah ada sejak syariat sebelumnya (Ahlul kitab).
Tiga orang (pencuri) yang tidak dipotong tangannya.
1. Orang yg dititipi harta namun berkhianat.
2. Orang yg merampas harta, diambil secara terang-terangan (perampok).
3. Orang yg mengambil harta dengan kecepatan tangan (pencopet).
Hukuman untuk 3 golongan diatas tergantung putusan hakim.
Putusan hakim bisa lebih berat, atau lebih ringan daripada potong tangan.
Namun dapat juga putusan hakim potong tangan. Tergantung pertimbangan hakim.
Pencuri buah tidak dikenai potong tangan.
Buah yang diambil karena lapar, dan buah yang diambil ada pada tanah yang tidak dipagari/dijaga.
Buahnya tidak boleh dibawa pulang, hanya dalam rangka lapar. Kalau bisa membawa pulang berarti belum lapar.
Demikian juga buah jatuh, boleh dimakan kalau lapar dan pohonnya tidak dipagar/dijaga. Buahnya tidak boleh dibawa pulang.
Komentar
Posting Komentar