Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
17 Juli 2023 / 29 Dzulhijjah 1444
Mushola Asy Syifa Sultan Adam
Menyemir uban tidak boleh dengan warna hitam kecuali dalam keadaan perang, agar terlihat muda oleh pasukan musuh.
Wanita pun tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam.
Asalnya hukum asal membiarkan rambut hukumnya boleh.
Afdolnya rambut tidak dicukur kalau bisa dirawat dan tidak merusak penampilan.
Dalilnya, nabi shalallahu alaihi wasallam berambut panjang, hanya dicukur disaat tertentu.
Perihal rambut juga disesuaikan dengan kebiasaan di masyarakat.
Contoh, misal dimasyarakat, rambut panjang dianggap preman, maka lebih baik dicukur.
Mencukur rambut bisa menjadi sunnah saat haji dan umroh, bahkan afdolnya dicukur habis.
Mencukur rambut juga bisa mubah saat berobat.
Mencukur rambut bisa menjadi haram saat dilakukan dalam rangka beribadah, selain haji dan umroh.
Seorang wanita tidak boleh menggundul rambutnya.
Wanita boleh potong rambut, namun tidak boleh menyerupai potongan laki-laki.
Dilarang mencukur rambut dengan khoza, sebagian gundul, sebagian dibiarkan.
Dilarang juga mencukur rambut yang sifatnya tasabbuh terhadap orang kafir.
Khoza diatas, hukumnya adalah makruh, tidak sampai haram.
Mencukur bulu (kaki, tangan dan dada), boleh dicukur boleh juga dibiarkan, kembali pada masing-masing individu.
Komentar
Posting Komentar