Langsung ke konten utama

Rambut dan Bulu

Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
17 Juli 2023 / 29 Dzulhijjah 1444
Mushola Asy Syifa Sultan Adam

Menyemir uban tidak boleh dengan warna hitam kecuali dalam keadaan perang, agar terlihat muda oleh pasukan musuh.

Wanita pun tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam.

Asalnya hukum asal membiarkan rambut hukumnya boleh.

Afdolnya rambut tidak dicukur kalau bisa dirawat dan tidak merusak penampilan.

Dalilnya, nabi shalallahu alaihi wasallam berambut panjang, hanya dicukur disaat tertentu.

Perihal rambut juga disesuaikan dengan kebiasaan di masyarakat. 

Contoh, misal dimasyarakat, rambut panjang dianggap preman, maka lebih baik dicukur.

Mencukur rambut bisa menjadi sunnah saat haji dan umroh, bahkan afdolnya dicukur habis.

Mencukur rambut juga bisa mubah saat berobat.

Mencukur rambut bisa menjadi haram saat dilakukan dalam rangka beribadah, selain haji dan umroh.

Seorang wanita tidak boleh menggundul rambutnya.

Wanita boleh potong rambut, namun tidak boleh menyerupai potongan laki-laki.

Dilarang mencukur rambut dengan khoza, sebagian gundul, sebagian dibiarkan.

Dilarang juga mencukur rambut yang sifatnya tasabbuh terhadap orang kafir.

Khoza diatas, hukumnya adalah makruh, tidak sampai haram.

Mencukur bulu (kaki, tangan dan dada), boleh dicukur boleh juga dibiarkan, kembali pada masing-masing individu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zuhud dan Wara'

Ustadz Muhammad Hafidz Anshari, BA 02 Januari 2022 / 10 Jumadil Akhir 1444 Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin  Zuhud ada 2 macam 1. Zuhud terhadap dunia 2. Zuhud terhadap apa yang dimiliki orang lain Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat bagi akhirat. Zuhud juga bisa diartikan meninggalkan hal yang dapat membuat berpaling dari Allah ta'ala. Dunia tidak tercela, tapi jika mementingkan kepentingan dunia daripada akhirat, maka ini tercela. Dalam mengumpulkan harta, maka harta harus menjadi sarana untuk tujuan akhirat. Harta akhirat manfaatnya jauh lebih besar daripada harta dunia. Seperti halnya hadits masyhur tentang keutamaan solat sunnah qobliyah subuh. Dunia tidak tercela secara zat nya. Namun yang dilihat adalah caranya mendapatkan dunia.  Kemudian apakah dunia itu menjadi sarana dalam mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Yang perlu diperhatikan adalah sikap dan cara nya memandang dunia. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berdoa agar jangan sampai dunia...

Tauhid Uluhiyah

Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc 21 Juni 2023 / 03 Dzulhijjah 1444 Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin   Kata tauhid sering diartikan dengan uluhiyah dalam buku-buku Islam. Tauhid uluhiyah, menjadikan ibadah satu-satunya hanya untuk Allah Ta'ala. Al uluhiyah berasal dari kata al illah, yang merupakan salah satu dari nama Allah Ta'ala. Al husna, nama-nama Allah Ta'ala yang artinya sampai kepada puncak kebaikan. Jika orang kafir bertanya, siapa Allah, maka jawabannya adalah Zat Yang Ditaati atau Zat Yang Diibadahi. Allah Ta'ala memiliki sifat diibadahi. Ibadah akan sah disisi Allah, jika dipenuhi 3 rukun, yaitu 1. Rasa harap 2. Rasa takut 3. Rasa cinta

Khamr

Ustaz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA 08 Agustus 2023 / 22 Muharram 1445 Masjid As Salam Samsat   Khamr adalah segala sesuatu yang menghilangkan akal. Khamr seringkali menimbulkan kelezatan. Kaedah diatas banyak sekali dapat menjawab berbagai pertanyaan. Jenis makanan dan minuman ada 3 macam: 1. Menghancurkan akal/badan secara permanen. Jenis Ini sepakat para ulama, sedikitnya pun tidak boleh, meskipun tidak mabuk. 2. Kalau dikonsumsi banyak memabukkan, sedangkan sedikit tidak. Jenis ini juga haram. Inilah jenis khamr. 3. Sesuatu yg jika dikonsumsi banyak dapat membuat akalnya terganggu (pusing), tapi tidak hilang akalnya, tidak mendapatkan kenikmatan. Jika dimakan sedikit, maka tidak ada efek apa-apa. Contohnya adalah tapai. Buah palm ada yang berpendapat masuk jenis 2 atau jenis 3. Hal ini perlu diteliti lagi, apakah buah palm menimbulkan kelezatan atau tidak. Khamr dapat dikatakan induk semua maksiat. Khamr secara zat, ada khilaf, ada yang berpendapat najis, ada yang ...