Ustaz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
21 Juli 2023 / 04 Muharram 1444
Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin
Niat didalam islam secara asal, hanya dilakukan oleh seorang muslim.
Namun, dalam kondisi tertentu, niat orang kafir dapat diterima, misal niat menceraikan.
Niat diterima, dalam ibadah, harus dalam kondisi berakal. Orang hilang akal, tidak diterima niatnya.
Syarat niat berikutnya adalah orang yang berniat bisa diajak bicara (tamyiz).
Tidak sah ibadah anak kecil yang belum mumayiz, kecuali ibadah haji dan umroh.
Anak kecil blm mumayiz, kalau orang tuanya meniatkan haji dan umroh. Ada hadits sahih yang mendukung hal ini.
Syarat niat berikutnya, tidak melakukan hal yang membatalkan niat. Contoh seseorang berniat ibadah kemudian murtad, maka niatnya batal.
Atau seseoang membatalkan secara yakin niatnya.
Syarat niat berikutnya, tau ibadah yang akan dilakukan. Contoh orang masuk masjid kemudian solat 2 rakaat, dia mengetahui solat yang dikerjarakan.
Komentar
Posting Komentar