Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
12 Rajab 1444 / 02 Februari 2023
Masjid Al Faruq Banjar
Hukum sujud tilawah adalah sunnah.
Seorang imam, sujud tilawah ditempat dia solat.
Sebagian ulama berpendapat, sujud tilawah tidak dapat digantikan dengan rukuk.
Sebagian yang lain, mazhab hambali, boleh mengganti sujud tilawah dengan rukuk, karena hakikat rukut dan sujud sama, dan rukuk dirasa lebih mudah dilakukan.
Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah tidak boleh sujud tilawah dengan rukuk.
Batasan sujud tilawah, harus segera, tidak boleh dilambat-lambatkan. Segera setelah ayatnya dibaca.
Apabila ayat sudah terlewat, maka tidak perlu sujud.
Untuk sujud tilawah, tidak ada qodho. Jika terlewat, kelupaan dan sebagainya, maka tidak ada qodho.
Di alquran, ada 11 ayat untuk sujud tilawah.
Sujud tilawah bukan solat. Boleh tanpa wudhu, boleh tidak menutup aurat, bahkan boleh wanita haid untuk sujud tilawah.
Boleh berdoa yang lain didalam sujud tilawah.
Sunnahnya bertakbir (turun dan naik) saat sujud tilawah. Saat turun boleh mengangkat tangan, sedangkan saat naik tidak perlu mengangkat tangan.
Kalau yang membaca ayat sajadah tidak sujud, maka yang mendengarkan tidak perlu sujud.
Kalau tidak memungkinkan untuk sujud, boleh diganti dengan isyarat (semacam rukuk).
Kalau yang membaca ayat sajadah, hanya berisyarat, tidak sujud, maka yang mendengar tidak perlu sujud.
Saat solat, jika membaca ayat sajadahnya pada ayat terakhir, maka afdolnya sujud tilawah kemudian membaca surah lain dahulu baru rukuk.
Namun, jika langsung rukuk setelah sujud tilawah maka boleh saja.
Untuk berdiri dari sujud tilawah, maka langsung, tidak ada duduk istirahat.
Komentar
Posting Komentar