Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
10 Rajab 1444 / 31 Januari 2023
Masjid As Salam Samsat
Al bagyu, orang yang memberontak.
Ahlussunah bersepakat seorang muslim tidak boleh keluar dari pemimpin.
Pemimpin disini maksudnya adalah pemimpin negara yang sah, bisa presiden, perdana menteri, dsb.
Pemberontakan ada 2, ada yang dengan senjata, ada yang dengan lisan.
Yang dengan lisan, malah lebih berbahaya dari pemberontakan yang mengangkat senjata.
Akidah ahlussunah wal jamaah, tidak boleh keluar dari pemimpin, dan hal ini adalah ijmak.
Walaupun sebelumnya ahlussunah wal jamaah pernah keluar dari pemimpin, pada zaman Husain bin Ali. Namun setelah itu terjadi ijmak.
Keluar dari pemimpin bs dalam bentuk menjatuhkan kehormatan pemimpin.
Orang yang selamat adalah orang yang menjauhi fitnah.
Semua aturan pemimpin harus ditaati selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Seseorang boleh keluar dari pemimpin, hanya dalam 1 keadaan, yaitu saat terancam jiwa dan kehormatannya.
Namun, yang keluar hanya dia saja, bukan membawa orang untuk ikut keluar.
Yang memerangi pemimpin, khawarij. Kalau mati, mati dalam keadaan jahiliyah.
Saat membaca sejarah, terutama mengenai peperangan, harus berhati-hati.
Karena banyak orang rofhidoh, yang menyisipkan cerita-cerita yang memojokkan para sahabat.
Komentar
Posting Komentar