Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
10 Nopember 2022 / 16 Rabbi'ul Akhir 1444
Masjid Al Faruq Banjar
Hukum bersedekap setelah takbiratul ihram dalam solat, hukumnya sunnah.
Jika ada orang tidak bersedekap maka tidak mengapa.
Ulama berbeda pendapat, dimana letak tangan.
Pendapat yang benar, bebas meletakan di atas dada, diatas ataupun dibawah pusar.
Karena tidak ada dalil yang sahih tentang letak tangan saat bersedekap.
Dalil yang jelas, cara bersedekap adalah meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri.
Untuk posisi, tidak ada dalil yang sahih menjelaskannya, maka bebas. Namun tidak miring ke kiri atau ke kanan.
Sifat bersedekap, digenggam atau diletakkan. Ustadz lebih condong digenggam.
Dalam ilmu hadits, kalau ada yg bertentangan, sebisa mungkin digabungkan.
Ulama bersepakat posisi mengangkat tangan di dalam solat yaitu pada posisi takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk.
Ulama berselisih mengangkat tangan pada saat naik (bangkit dari sujud untuk ke rakaat) setiap 2 rakaat. Hadits nya diperselisihkan. Tidak juga disebut lemah.
Hadits paling sahih dalam hal mengangkat tangan dalam solat adalah hadits ibnu umar yakni hanya di 3 posisi seperti diatas. (posisi takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk)
Ada jg pendapat mengangkat tangan tiap posisi turun (rukuk & sujud) dan naik.
Bertakbir dalam solat tidak mesti mengangkat tangan. Sesuatu yang berbeda.
Takbir adalah ucapan Allahuakbar. Mengangkat tangan adalah gerakan.
Takbiratul ihram hukumnya rukun. Meskipun sedang masbuk.
Saat masbuk saat rukuk, maka takbiratul ihram dulu, kemudian langsung rukuk tanpa takbir rukuk.
Takbir rukuk sudah terwakili oleh takbiratul ihram.
Komentar
Posting Komentar