Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
03 Nopember 2022 / 09 Rabbi'ul Akhir 1444
Masjid Al Faruq Banjar
Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram, terdapat perbedaan pendapat para ahli hadits.
Yang rajih, hukumnya adalah sunnah, mengangkat tangan saat takbiratul ihram.
Dalilnya adalah nabi mengangkat tangan saat takbiratul ihram, namun menjadi sunnah karena tidak pernah disebutkan secara khusus oleh nabi.
Saat takbiratul ihram wajib melafazkan takbir, minimal lidah bergerak.
Ketika takbiratul ilhram, ulama sepakat, tidak boleh tangan itu digenggam.
Ulama berselisih, jari saat takbiratul ihram apakah direnggangkan atau dirapatkan.
Pendapat imam Syafi'i dan imam Ahmad, jari direnggangkan saat takbiratul ihram. Namun hadits² yang dijadikan dalil, semuanya lemah.
Yang rajih, tangan bersikap biasa, tidak secara khusus dirapatkan, tidak juga secara khusus direnggangkan.
Ini pendapat Abu Hanifah. Karena tidak ada dalil khusus yang sahih untuk mengatur rapat atau renggang.
Posisi tangan (tingginya) saat takbiratul ihram, terdapat perbedaan para ulama.
Pendapat imam Ahmad, Hasan Al Basri, boleh mengangkat tangan sampai ke bahu atau ke daun telinga. Ini pendapat yang rajih.
Untuk wanita, sifat takbiratul ihramnya, terjadi khilaf di kalangan ulama.
Ada pendapat yang mengatakan, sama sifat takbiratul ihram laki dan wanita.
Karena nabi tidak spesifik menyebut laki atau wanita. Maka berlaku umum. Ini pendapat jumhur ulama.
Sebagian ulama berpendapat wanita mengangkat sampai payudaranya. Berdasarkan hadits riwayat Tabrani, namun haditsnya lemah.
Karena ada wanita yang menjadi rawi. Dalam ilmu hadits semua wanita yang jadi rawi, tidak diketahui kredibilitas periwayatannya. Tidak dikuatkan dan tidak dilemahkan.
Posisi telapak tangan saat takbiratul ihram adalah menghadap kiblat.
Komentar
Posting Komentar