Ustadz Muhammad Hafidz Anshari, Lc
03 Oktober 2022 / 08 Rabbi'ul Awwal 1444
Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin
Hukum solat berjamaah bagi pria, ada khilaf dari para ulama.
Diantara hukumnya adalah fardhu ain. Sekalipun meyakini hukumnya sunnah, jangan bermudah-mudah untuk meninggalkan solat berjamaah.
Uzur tidak ikut solat berjamaah, antara lain:
1. Sakit. Sakit disini adalah sakit yang dapat memperparah ketika mengikuti solat berjamaah, atau sakit yang mudah menular.
Nabi tidak ikut solat berjamaah saat sakit, sakit yang menyebabkan beliau meninggal.
Posisi imam digantikan Abu Bakar.
Orang yang tidak solat berjamaah pada zaman nabi adalah orang sakit dan orang munafik (munafik besar)
Orang sehat, namun dikhawatirkan kalau solat berjamaah akan terkena penyakit.
Contoh: saat ada wabah, atau misal ada alergi terhadap cuaca.
2. Menahan dua hajat, buang air besar ataupun kecil. Karena jika ditahan-tahan bisa menyebabkan penyakit dan solat tidak khusyuk.
3. Makanan sudah terhidang. Makanan sudah siap, kondisi sedang lapar, dan mampu memakannya.
4. Kawatir harta hilang apabila solat berjamaah. Boleh dijadwalkan petugas untuk menjaga keamanan. Petugas yang piket uzur tidak mengikuti solat berjamaah.
5. Kondisi darurat. Contoh, harus mengantar seseorang ke rumah sakit.
6. Turunnya hujan. Hujan yang lazim disebut hujan oleh semua orang. Setelah hujan, jika banyak lumpur dijalan, juga termasuk bagian dari uzur.
7. Imam yang sangat panjang membaca surah dan kondisi makmum tidak tahan, maka boleh memisahkan dari berjamaah dan solat sendiri.
8. Takut tertinggal. Misal takut tertinggal pesawat atau kereta api. Karena hal ini dapat membuat tidak khusyuk dalam solat.
9. Mendampingi sahabat/kerabat yang sakaratul maut untuk mentalkinkannya.
Komentar
Posting Komentar