Langsung ke konten utama

Solat Berjamaah

Ustadz Muhammad Hafidz Anshari, Lc
03 Oktober 2022 / 08 Rabbi'ul Awwal 1444
Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin

Hukum solat berjamaah bagi pria, ada khilaf dari para ulama.

Diantara hukumnya adalah fardhu ain. Sekalipun meyakini hukumnya sunnah, jangan bermudah-mudah untuk meninggalkan solat berjamaah.

Uzur tidak ikut solat berjamaah, antara lain:

1. Sakit. Sakit disini adalah sakit yang dapat memperparah ketika mengikuti solat berjamaah, atau sakit yang mudah menular.

Nabi tidak ikut solat berjamaah saat sakit, sakit yang menyebabkan beliau meninggal.

Posisi imam digantikan Abu Bakar.

Orang yang tidak solat berjamaah pada zaman nabi adalah orang sakit dan orang munafik (munafik besar)

Orang sehat, namun dikhawatirkan kalau solat berjamaah akan terkena penyakit.

Contoh: saat ada wabah, atau misal ada alergi terhadap cuaca.

2. Menahan dua hajat, buang air besar ataupun kecil. Karena jika ditahan-tahan bisa menyebabkan penyakit dan solat tidak khusyuk.

3. Makanan sudah terhidang. Makanan sudah siap, kondisi sedang lapar, dan mampu memakannya.

4. Kawatir harta hilang apabila solat berjamaah. Boleh dijadwalkan petugas untuk menjaga keamanan. Petugas yang piket uzur tidak mengikuti solat berjamaah.

5. Kondisi darurat. Contoh, harus mengantar seseorang ke rumah sakit.

6. Turunnya hujan. Hujan yang lazim disebut hujan oleh semua orang. Setelah hujan, jika banyak lumpur dijalan, juga termasuk bagian dari uzur.

7. Imam yang sangat panjang membaca surah dan kondisi makmum tidak tahan, maka boleh memisahkan dari berjamaah dan solat sendiri.

8. Takut tertinggal. Misal takut tertinggal pesawat atau kereta api. Karena hal ini dapat membuat tidak khusyuk dalam solat.

9. Mendampingi sahabat/kerabat yang sakaratul maut untuk mentalkinkannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zuhud dan Wara'

Ustadz Muhammad Hafidz Anshari, BA 02 Januari 2022 / 10 Jumadil Akhir 1444 Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin  Zuhud ada 2 macam 1. Zuhud terhadap dunia 2. Zuhud terhadap apa yang dimiliki orang lain Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat bagi akhirat. Zuhud juga bisa diartikan meninggalkan hal yang dapat membuat berpaling dari Allah ta'ala. Dunia tidak tercela, tapi jika mementingkan kepentingan dunia daripada akhirat, maka ini tercela. Dalam mengumpulkan harta, maka harta harus menjadi sarana untuk tujuan akhirat. Harta akhirat manfaatnya jauh lebih besar daripada harta dunia. Seperti halnya hadits masyhur tentang keutamaan solat sunnah qobliyah subuh. Dunia tidak tercela secara zat nya. Namun yang dilihat adalah caranya mendapatkan dunia.  Kemudian apakah dunia itu menjadi sarana dalam mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Yang perlu diperhatikan adalah sikap dan cara nya memandang dunia. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berdoa agar jangan sampai dunia...

Tauhid Uluhiyah

Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc 21 Juni 2023 / 03 Dzulhijjah 1444 Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin   Kata tauhid sering diartikan dengan uluhiyah dalam buku-buku Islam. Tauhid uluhiyah, menjadikan ibadah satu-satunya hanya untuk Allah Ta'ala. Al uluhiyah berasal dari kata al illah, yang merupakan salah satu dari nama Allah Ta'ala. Al husna, nama-nama Allah Ta'ala yang artinya sampai kepada puncak kebaikan. Jika orang kafir bertanya, siapa Allah, maka jawabannya adalah Zat Yang Ditaati atau Zat Yang Diibadahi. Allah Ta'ala memiliki sifat diibadahi. Ibadah akan sah disisi Allah, jika dipenuhi 3 rukun, yaitu 1. Rasa harap 2. Rasa takut 3. Rasa cinta

Khamr

Ustaz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA 08 Agustus 2023 / 22 Muharram 1445 Masjid As Salam Samsat   Khamr adalah segala sesuatu yang menghilangkan akal. Khamr seringkali menimbulkan kelezatan. Kaedah diatas banyak sekali dapat menjawab berbagai pertanyaan. Jenis makanan dan minuman ada 3 macam: 1. Menghancurkan akal/badan secara permanen. Jenis Ini sepakat para ulama, sedikitnya pun tidak boleh, meskipun tidak mabuk. 2. Kalau dikonsumsi banyak memabukkan, sedangkan sedikit tidak. Jenis ini juga haram. Inilah jenis khamr. 3. Sesuatu yg jika dikonsumsi banyak dapat membuat akalnya terganggu (pusing), tapi tidak hilang akalnya, tidak mendapatkan kenikmatan. Jika dimakan sedikit, maka tidak ada efek apa-apa. Contohnya adalah tapai. Buah palm ada yang berpendapat masuk jenis 2 atau jenis 3. Hal ini perlu diteliti lagi, apakah buah palm menimbulkan kelezatan atau tidak. Khamr dapat dikatakan induk semua maksiat. Khamr secara zat, ada khilaf, ada yang berpendapat najis, ada yang ...