Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
04 Oktober 2022 / 09 Rabbi'ul Awwal 1444
Masjid As Salam
Suami tidak harus menafkahi, saat istri bermaksiat, tidak taat terhadap suami, atau hilang hak suami.
Tidak boleh memukul istri di wajah.
Pada dasarnya wanita harus dihadapi dengan kelembutan.
Boleh memukul istri, untuk memperbaikinya, dan ini merupakan jalan terakhir.
Memukul istri harus diam-diam, tidak boleh diketahui anak ataupun orang lain.
Tidak boleh pukulan lebih dari 10 kali. Tidak boleh memukul dengan menyakiti.
Tidak boleh memukul itu menjadi kebiasaan.
Haram hukumnya suami mencela istri, baik dengan lisan ataupun perbuatan.
Istri boleh meminta khulu, jika suami sering mencela istri.
Salah satu sebab mahar itu mahal, agar suami lebih sayang kepada istrinya. Agar ada pengorbanan dari suami.
Maka mahar itu sebaiknya tidak terlalu rendah seperti hampir tidak ada harganya.
Memboikot istri hanya boleh dilakukan dirumah. Sebaiknya memboikotnya diatas ranjang.
Komentar
Posting Komentar