Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
11 Oktober 2022 / 16 Rabbi'ul Awwal 1444
Masjid As Salam Banjarmasin
Istri yang ditalak (talak tiga), ditalak yg sudah habis masa iddah atau khulu, yang sedang hamil masih mendapatkan nafkah dari mantan suami.
Nafkah disini lebih untuk kesehatan dan kebutuhan anak.
Mantan suami wajib membiayai persalinan dan pengurusan terhadap anak.
Mantan suami wajib menafkahi anak yang sudah lahir, biaya susu dan lainnya. Meskipun mantan istri meminta gaji dari pengurusan anak, maka mantan suami membayar.
Mudroj, hadits yang ditambah oleh perkataan sahabat. Mudroj sebenarnya ciri hadits lemah. Namun jika perkataan sahabat merupakan penafsiran dari perkataan nabi, maka tidak lemah.
Wanita boleh meminta khulu jika ada seorang lelaki yang sebelum menikah kelihatan kaya, ternyata setelah menikah si lelaki tidak kaya dan tidak dapat menafkahi.
Komentar
Posting Komentar