Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
27 Juli 2022 / 28 Dzulhijjah 1443
Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin
Didalam praktek sihir pasti terdapat penghinaan terhadap kemuliaan Allah.
Dalam praktek sihir ada kesyirikan, karena mengaku mengetahui hal gaib, syirik rububiyah.
Orang yang syirik rububiyah adalah orang sombong. Karena semua manusia mengakui Allah maha kuasa. Dan termasuk kekuasaan adalah mengetahui hal gaib.
Mengagungkan Allah dalam keagungan Allah, lebih baik disisi Allah.
Pelaku sihir ada beberapa pendapat.
1. Kafir secara mutlak. Pendapat jumhur.
2. Dirinci. Jika sihirnya termasuk perbuatan kesyirikan, maka kufur. Jika sihirnya perbuatan terlarang, tidak sampai perbuatan syirik, maka tidak kafir. Pendapat imam Syafii dan sebagian imam Ahmad.
Secara ilmiah, pendapat kedua lebih kuat.
Hukuman tukang sihir, dibunuh, apabila menyebabkan seseorang terbunuh. Pendapat imam syafii.
Jika perbuatan sihir kufur, maka dibunuh, meskipun korban tidak terbunuh. Pendapat jumhur. Pendapat ini lebih kuat.
Pada zaman Umar bin Khattab, tukang sihir dibunuh semua.
Dalil, hak tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang. Hadits Abu Daud.
Komentar
Posting Komentar