Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
21 Juli 2022 / 22 Dzulhijjah 1443
Masjid Al Faruq Banjar
Sunnahnya seseorang mandi junub tidak berlebih-lebihan menggunakan air.
Bukan ukurannya yang disunnahkan. Karena ukuran badan orang beda-beda.
Pena diangkat dari orang yang tidak sadar.
Perbuatan ibnu Umar memasukkan air ke mata. Namun ini tidak sunnah.
Bisa jadi tidak sampai kepada ibnu Umar hadits nabi tentang mandi junub.
Bisa jadi perbuatan sahabat tersebut salah penisbatannya.
Bisa jadi sahabat menafsirkan hadits nabi dengan penafsiran yang lain.
Sesuatu yang kecil, sangat sedikit yang tidak terkena air dalam mandi junub, dimaafkan.
Jika kemaluan menyentuh kemaluan, maka wajib mandi. Keluar ataupun tidak keluar mani.
Kalau ada yang berhubungan dari belakang maka tetap wajib mandi. Namun dia berdosa.
Disunnahkan dikhitan untuk perempuan. (Yang rajih)
Khitan bagi laki-laki hukumnya wajib. Sebisa mungkin sebelum baligh.
Aisyah ditanya sahabat tentang mandi junub. Maka dalam menuntut ilmu tidak perlu malu-malu.
Yang menghalangi orang menuntut ilmu adalah sombong dan malu.
Komentar
Posting Komentar