Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
14 Juli 2022 / 14 Dzulhijjah 1443
Masjid Al Faruq Banjar
Bab berwudhu dari bekas ciuman
Terjadi khilaf dikalangan ulama tentang menyentuh wanita apakah membatalkan wudhu atau tidak. Ada 4 pendapat.
1. Tidak batal secara mutlak. Pendapat imam Abu Hanifah.
2. Batal secara mutlak. Pendapat Syafii.
3. Batal jika ada syahwat. Pendapat imam Malik, imam Ahmad.
4. Batal jika menyentuh dengan sengaja. Pendapat zahir.
Yang benar. Mencium, menyentuh istri tidak membatalkan wudhu, karena tidak ada dalil pasti tentang menyentuh istri membatalkan wudhu.
Bab Mandi Junub
Ada 2 hadits tentang mandi junub. Hadits Aisyah dan hadits Maimunah. Keduanya adalah istri nabi.
Mandi junub ada 2 sifat. Sifat umum dan sifat sempurna, sesuai kedua hadits diatas.
Syarat mandi junub secara umum
1. Niat
2. Meratakan air ke seluruh tubuh
Jika memenuhi 2 syarat diatas maka mandi junub sudah sah.
Dalam hadits Aisyah dan Maimunah. Berniat, basuh kedua tangan 2 3 kali.
Berkumur dan berintinsyaq 1 kali. Membasuh wajah 1 kali. Membasuh tangan 1 kali.
Membasuh kepala 1 kali. Menyiramkan kepala bagian kanan, kiri, kemudian tengah.
Kemudian ratakan air keseluruh tubuh, terakhir siram kaki.
Wudhu dalam mandi junub tidak wajib.
Komentar
Posting Komentar