Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
24 Juli 2022 / 25 Dzulhijjah 1443
Masjid Baiturrahman Pembina 4
Perjanjian damai boleh dilakukan antar sesama kaum muslimin.
Perdamaian adalah melakukan akad perdamaian yang disepakati oleh dua pihak yang bertikai.
Perdamaian adalah sebuah kebaikan.
Perdamaian dalam islam ada bermacam-macam
1. Perdamaian kaum muslimin dengan kafir yang memerangi kaum muslimin
2. Perdamaian seorang muslim dengan muslim yang lain yang zalim.
3. Perdamaian suami istri.
4. Perdamaian yg berasal dari pertikaian masalah yang bukan tentang harta.
5. Perdamaian yg berasal dari pertikaian masalah harta.
Persengketaan harta ada 2 macam.
1. Al ikrom, salah satu pihak mengakui tuduhan yang dituduhkan. Diantara kedua pihak tidak boleh ada yang terzalimi.
2. Al ingkar, salah satu pihak mengingkari tuduhan. Orang yang menuduh, harus mendatangkan bukti. Namun jika yang menuduh, tidak membawa bukti, maka yang didakwa bersumpah, dan gugur tuduhan.
Perdamaian tidak boleh dalam haknya Allah. Contoh, zakat, jika harusnya 10juta tidak boleh ditawar 5juta.
Perdamaian berlaku terhadap haknya manusia.
Perdamaian tidak perlu lagi, jika sudah ada keputusan hakim.
Tetangga, khilaf dikalangan ulama, siapa tetangga.
Ada yang mengatakan 40 rumah, kiri, kanan, depan belakang.
Ada yang mengatakan yang 1 kampung.
Ada yang mengatakan yang solat di 1 masjid yang sama.
Ada yang mengatakan, dikembalikan ke urf, ini pendapat yang benar.
Namun, jika dinding menempel, maka ulama sepakat dia adalah tetangga.
Jika tetangga memerlukan untuk menajak kayu di dinding rumah kita maka hendaknya diberi izin jika tidak menimbulkan mudharat kepada kita.
Tidak boleh seseorang mengambil tongkat milik saudaranya.
Tidak boleh mengambil sesuatu, walaupun sesuatu tersebut tidak berharga.
Namun, jika menemukan (barang hilang), yang tidak berharga, boleh diambil. Contoh, uang 500 rupiah.
Hak manusia tidak dapat ditebus dengan istighfar.
Seorang muslim harus berhati-hati dalam mencari rezeki.
Komentar
Posting Komentar