Halaqah 01
Pengertian dan keutamaan hikmah haji. Secara bahasa haji adalah maksud.
Haji secara istilah, berniat ke baitullah dengan melakukan amalan-amalan khusus di waktu yang khusus.
Amalan khusus termasuk tawaf, sa'i, wukuf, dll. Sedangkan waktu khusus adalah bulan syawal, zulkaidah, dan 10 hari bulan zulhijjah.
Haji merupakan salah satu rukun islam. Haji yang mabrur termasuk sebaik-baik amalan. (Hadits Bukhari dan Muslim)
Hikmah haji. Haji merupakan musim untuk mendapatkan pahala yang besar dan ampunan dosa.
Kedua, haji perwujudan ukuwah islamiyah. Usaha saling mengenal antara kaum muslimin dari berbagai suku yang berbeda.
Ketiga, haji merupakan madrasah amal salih, mengingat dunia hanya sementara.
Keempat, haji merupakan musim mendapatkan rezeki dunia bagi banyak orang.
Kelima, haji merupakan kesempatan menimba ilmu dan mengajarkan ilmu.
Dan ada banyak hikmah lain yang ada pada ibadah haji.
Halaqah 02 Kewajiban Haji dan Kapan Diwajibkan
Haji diwajibkan sekali seumur hidup atas setiap muslim yang memenuhi syarat wajib haji.
Barang siapa mengingkari kewajiban haji, Allah Maha Kaya (Ali Imron: 97).
Salah satu amalan Islam adalah berhaji ke baitullah, apabila mampu (HR Muslim).
Wahai manusia telah diwajibkan haji atas kalian, maka berhajilah (HR Muslim).
Ijma dinukil oleh Imam Nawawi bahwa haji adalah wajib bagi yang mampu.
Hendaknya bersegera melakukan haji (HR Ahmad). hadits hasan.
Sebagian ulama bpendapat bahwa haji diwajibkan tahun 9 hijriyah.
Halaqah 03 Pengertian, ciri, keutamaan, dan cara mendapatkan haji mabrur
Haji mabrur adalah pahala yang besar. Ciri haji mabrur, membawa perubahan kepada seseorang menjadi lebih baik.
Diantara keutamaan haji yang mabrur,
(1) balasan surga bagi yang mendapatkannya (HR Bukhari Muslim).
(2) diampuni dosa-dosanya (HR Bukhari Muslim).
(3) amalan yang paling afdol (HR Bukhari Muslim).
Cara mendapatkan haji mabrur.
(1) ikhlas. Calon jemaah haji hendaknya berdoa agar bisa ikhlas dalam beramal, menjauhi riya.
(2) mengikuti sunnah rasulullah di dalam ibadah haji. Calon jemaah haji hendaknya bersungguh-sungguh mempelajari cara haji nabi yang berasal dari hadits shahih.
(3) tidak melakukan kemaksiatan dan pelanggaran. tidak mendatangi istri (jima') saat ihram.
(4) berakhlak yang baik kepada orang lain. menyebarkan salam, memperbaiki tutur katanya, dan lain-lain.
(5) menggunakan harta yang halal.
(6) memperbanyak mengingat Allah dalam rangkaian hajinya.
Halaqah 04 Syarat-syarat wajib haji
Syarat wajib haji adalah perkara yang apabila terpenuhi pada diri seseorang, maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
1. Islam. Orang kafir tidak wajib haji.
2. Berakal. Orang gila tidak wajib haji. Seandainya orang gila berhaji, maka hajinya tidak sah. Diangkat pena dari 3 orang, orang tidur, anak kecil, dan orang gila (HR. Abu Daud)
3. Baligh atau dewasa. Orang yang blm baligh seandainya berhaji, hajinya sah. Orang yang menhajikannya mendapat pahala. Namun, haji sebelum baligh tidak menggugurkan kewajiban haji. Apabila dia baligh, bisa jadi wajib haji (Hadits ibnu Abbas)
4. Merdeka. Seorang budak tidak wajib haji. Namun, apabila dia berhaji maka hajinya sah. Namun hal ini tidak menggugurkan kewajiban haji. Saat budak merdeka, maka hendaknya dia haji lagi.
5. Memiliki kemampuan badan, harta sekaligus.
Apabila 5 syarat ini dipenuhi, maka hendaknya seseorang segera memenuhi haji, karena jatuh hukum wajibnya.
Halaqah 05 Mahrom Wanita ketika Haji
Termasuk kemampuan wanita muslimah, apabila dia memiliki mahrom.
Maksudnya, jika dia ada mahrom, dianggap mampu, jika tidak ada, dianggap tidak mampu.
Artinya jika tidak mampu, maka tidak berdosa tidak haji.
Seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali bersama mahram (HR Bukhari Muslim).
Baik safar dalam urusan dunia ataupun ibadah.
Pendapat ini yang dikuatkan sebagian guru dan para ulama di Saudi.
Imam Malik dan Imam Syafii tidak mensyaratkan mahrom, asal ada rombongan yang aman.
Mahrom adalah suami dan semua laki-laki yang diharamkan dinikahi untuk selamanya, seperti bapak, saudara, paman, dll.
Di dalam islam tidak ada mahrom titipan.
Halaqah 06 Badal Haji atau Mewakili Orang lain dalam Ibadah Haji
Disyariatkan mewakili ibadah haji, baik keluarga atau bukan.
Satu orang hanya boleh mewakili satu orang.
Orang yang mewakili harus sudah pernah melakukan ibadah haji sebelumnya (HR Abud Daud).
Orang yang mewakili hendaknya diketahui amalannya. Orang yang tau tata caranya.
Biasanya keluarga yang mewakili lebih ikhlas.
Ada 3 golongan yang diwakilkan hajinya.
(1) Orang yang sudah meninggal. Hadits Ibnu Abbas.
(2) Orang yang sudah tua renta, tidak mampu melakukan perjalanan.
(3) Orang yang sakit, yang sulit sembuh, menurut dokter yang terpercaya.
Laki-laki boleh menghajikan laki-laki.
Laki-laki boleh menghajikan wanita. Hadits Ibnu Abbas.
Wanita boleh menghajikan wanita.
Wanita boleh menghajikan laki-laki (HR Bukhari Muslim).
Halaqah 07 Pembagian Amalan-Amalan Haji
Amalan haji dilihat dari kepentingannya dibagi 3. Rukun, wajib, sunnah haji.
Rukun yang wajib dilakukan jemaah haji dan tidak bisa diganti dengan suatu apapun.
Baik dengan uang ataupun menyembelih. Apabila tidak dilakukan maka hajinya tidak sah.
Rukun ada 4, niat, wukuf di arafah, tawaf ifadoh, sa'i haji.
Kewajiban haji adalah amalan yang wajib, bila tidak dilaksanakan sengaja/tidak dapat ditebus dengan dam (menyembelih).
Kewajiban haji ada 7. Ihram dari miqat, mencukur rambut, wukuf di arafah sampai tenggelam matahari bagi yang wukuf dari siang hari, bermalam di muzdalifah, melempar jumroh pada hari an nahr (10 Zulhijjah), serta melempar 3 jumroh pada hari tasyrik, bermalam di Mina pada malam hari tasyrik, tawaf wada.
Sunah haji adalah amalan-amalan yang dianjurkan untuk jemaah haji agar mendapatkan pahala yang besar. Meninggalkannya tidak berdosa.
Sunah haji banyak, seperti mencium hajar aswad, mengusap rukun yamani, dll.
Halaqah 08 Rukun Haji bagian 1
Niat haji atau ihrom haji, yaitu bermaksudnya hati dalam ibadah haji.
Apabila sudah niat, maka diharamkan apa yang sebelumnya dihalalkan, seperti memotong kuku, memotong rambut, dll.
Segala sesuatu tergantung niatnya (HR Bukhari)
Niat letaknya di hati. Ada pun lafaz talbiyah, hukumnya sunnah. Lafaz talbiyah bukan niat.
Wukuf di arafah. Arafah memiliki batas-batas tertentu.
Wukuf adalah ibadah terbesar dalam haji (Al Baqarah: 198).
Haji adalah wukuf di arafah (HR Abu Daud, Syafii, Nasa'i, Ibnu Majjah).
Tidak ada haji bagi orang yang ketinggalan wukuf di arafah.
Halaqah 10 Kewajiban Haji bagian 1
Ihram dari miqat dan Al halq serta memendekan rambut.
Miqat adalah tempat awal memulai ihram. Seorang yg ingin haji atau umroh, maka tidak boleh melewati miqat kecuali sudah berniat haji atau umroh.
Hadits Bukhari dan Muslim.
Al halq, menggundul dengan pisau atau memendekkan rambut.
Dalilnya ada pada surah Al Fath: 27.
Nabi memohonkan ampun bagi orang-orang yang menggundul dan memendekkan rambut. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Halaqah 11 Kewajiban Haji bagian 2
Wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari dan bermalam di Muzdalifah.
Wukuf hingga malam hari bagi yang mulai wukuf di siang hari, hadits Jabir.
Nabi wukuf hingga terbenam matahari (HR Muslim).
Hendaknya kalian mengambil dariku manasik kalian (HR Muslim).
Seandainya meninggalkan Arafah sebelum maghrib diperbolehkan maka beliau pasti memberikan keringanan bagi orang-orang yang kesusahan.
Orang yang tidak wukuf hingga terbenam matahari harus membayar dam, pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad.
Orang yang tidak wukuf hingga terbenam matahari tidak harus membayar dam, pendapat Imam Syafii.
Kewajiban yang ke-4, bermalam di Muzdalifah (Al Baqarah: 198).
Nabi bermalam di Muzdalifah sampai waktu pagi, dan beliau memberikan keringanan bagi orang tua, orang lemah, wanita, dan anak-anak untuk meninggalkan Muzdalifah dan menuju Mina.
Keringanan ini menunjukkan kewajiban, pendapat Imam Syafii.
Orang yang datang sebelum pertengahan malam diwajibkan bermalam di Muzdalifah hingga pertengahan malam.
Sedangkan, orang yang datang pada pertengahan malam, hendaknya berdiam diri sebentar, sudah cukup.
Pendapat Imam Syafii dan Imam Ahmad.
Halaqah 12 Kewajiban Haji bagian 3 Melempar Jumroh
Melempar jumroh al aqobah pada hari nahr yaitu 10 Zulhijjah.
Baik dilakukan sebelum tergelincir matahari atau masuknya salat zuhur atau sesudahnya.
Serta melempar 3 jumroh, sugro, wustho, dan kubro/aqobah pada hari-hari tasyrik setelah tergelincirnya matahari.
Dalil melempar jumroh Hadits Asyim (HR Nasai sanad sahih).
Nabi memberikan keringanan bagi para penggembala dalam bermalam, mereka melempar pada malam hari raya dan setelahnya dikumpulkan dalam satu malam.
Penggembala adalah penggembala hewan yang akan dipotong pada musim haji.
Penggembala menjamak lemparan dalam 2 hari.
Dalil melempar dapat sebelum zuhur atau setelahnya adalah hadits Jabir.
Nabi pada hari raya, melempar saat dhuha. Sedangkan hari lain, setelah zuhur (HR Bukhari).
Dalil lain, hadits Ibnu Umar (HR Bukhari).
Halaqah 13 Kewajiban Haji bagian 4 Bermalam di Mina dan Tawaf Wada
Kewajiban haji bagian ke 6 yaitu bermalam di Mina, pada malam hari-hari tasyrik yaitu malam 11, 12, dan 13.
3 malam bagi yang mutaakhirin dan 2 malam bagi yang mutaadilin.
Mutaakhirin adalah orang-orang yang menunda kepulangan dan meninggalkan Mina tanggal 13 Zulhijjah setelah melempar 3 jumroh pada waktunya.
Mutaadilin adalah orang yang pulang dan meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijjah setelah melempar 3 jumroh pada waktunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar