Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
11 Juni 2022 / 12 Dzulqaidah 1443
11 Juni 2022 / 12 Dzulqaidah 1443
Masjid Syarifah Shalihah Martapura
Abdullah bin Umar menawarkan diri berperang (usia 14) dalam perang uhud, namun nabi menolak.
Beliau menawarkan diri kembali saat usia 15 dalam perang khondak, maka nabi mengizinkan.
Dari hadits ini, jumhur ulama menganggap baligh itu ada pada usia 15 tahun.
Sebagian ulama menganggap usia 15 tahun itu bukan ketentuan baligh. Nabi mengizinkan Ibnu Umar untuk ikut berperang, karena melihat sahabat tersebut siap untuk berperang.
Tanda-tanda baligh (ulama bersepakat) :
1. Mimpi.
2. Haid (wanita)
3. Hamil (wanita)
Sedangkan usia, diperselisihkan para ulama, berapa usia baligh. Ada yang berpendapat 14, 15, 16, 17.
Namun yang benar, usia tidak dapat dijadikan ketentuan baligh, karena berbeda-beda tiap individu.
Ibnu Hajar membawakan hadits ini dalam bab sita adalah karena hakim boleh menyita (memboikot) harta anak kecil, jika anak tersebut belum mengelolanya dengan baik.
Hadits berikutnya, hadits pengkhianatan bani quraizhoh.
Hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama, tanda-tanda baligh adalah tumbuhnya bulu disekitar kemaluan, baik laki maupun perempuan. (dalil jumhur)
Sebagian ulama menganggap bulu kemaluan bukan patokan baligh. (ini yang benar)
Satu-satunya tanda baligh bagi laki-laki adalah bermimpi.
Hadits berikutnya menjelaskan seorang suami boleh memboikot harta istrinya kalau suami melihat istrinya tidak cocok mengatur harta.
Saat berkeluarga, ada harta suami, ada harta istri.
Harta istri adalah mahar dan yang dia hasilkan dari pekerjaan istri.
Harta suami adalah harta yang diberikan suami kepada istri.
Sebagian ulama tidak mengambil hadits ini. Umum hadits ini suami bisa menahan harta pada istri, baik harta dari suami, maupun harta pribadi si istri.
Hadits ini juga bertentangan dengan hadits-hadits lain yang lebih shahih. Diantaranya, nabi menyuruh wanita banyak bersedakah.
Harta istri boleh digunakan istri tanpa izin.
Suami tidak berhak terhadap harta istri tanpa izin dari istri.
Diantara adab seorang istri kepada suami, walaupun istri mempunyai harta pribadi, istri meminta izin kepada suami jika ingin menyedekahkan harta tersebut, sebagai bentuk memuliakan suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar