Langsung ke konten utama

Pailit dan Sita Barang

Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
11 Juni 2022 / 12 Dzulqaidah 1443
Masjid Syarifah Shalihah Martapura

Abdullah bin Umar menawarkan diri berperang (usia 14) dalam perang uhud, namun nabi menolak.

Beliau menawarkan diri kembali saat usia 15 dalam perang khondak, maka nabi mengizinkan.

Dari hadits ini, jumhur ulama menganggap baligh itu ada pada usia 15 tahun.

Sebagian ulama menganggap usia 15 tahun itu bukan ketentuan baligh. Nabi mengizinkan Ibnu Umar untuk ikut berperang, karena melihat sahabat tersebut siap untuk berperang.

Tanda-tanda baligh (ulama bersepakat) :
1. Mimpi.
2. Haid (wanita)
3. Hamil (wanita)

Sedangkan usia, diperselisihkan para ulama, berapa usia baligh. Ada yang berpendapat 14, 15, 16, 17.

Namun yang benar, usia tidak dapat dijadikan ketentuan baligh, karena berbeda-beda tiap individu.

Ibnu Hajar membawakan hadits ini dalam bab sita adalah karena hakim boleh menyita (memboikot) harta anak kecil, jika anak tersebut belum mengelolanya dengan baik.

Hadits berikutnya, hadits pengkhianatan bani quraizhoh. 

Hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama, tanda-tanda baligh adalah tumbuhnya bulu disekitar kemaluan, baik laki maupun perempuan. (dalil jumhur)

Sebagian ulama menganggap bulu kemaluan bukan patokan baligh. (ini yang benar)

Satu-satunya tanda baligh bagi laki-laki adalah bermimpi.

Hadits berikutnya menjelaskan seorang suami boleh memboikot harta istrinya kalau suami melihat istrinya tidak cocok mengatur harta.

Saat berkeluarga, ada harta suami, ada harta istri.

Harta istri adalah mahar dan yang dia hasilkan dari pekerjaan istri.

Harta suami adalah harta yang diberikan suami kepada istri.

Sebagian ulama tidak mengambil hadits ini. Umum hadits ini suami bisa menahan harta pada istri, baik harta dari suami, maupun harta pribadi si istri.

Hadits ini juga bertentangan dengan hadits-hadits lain yang lebih shahih. Diantaranya, nabi menyuruh wanita banyak bersedakah.

Harta istri boleh digunakan istri tanpa izin.

Suami tidak berhak terhadap harta istri tanpa izin dari istri.

Diantara adab seorang istri kepada suami, walaupun istri mempunyai harta pribadi, istri meminta izin kepada suami jika ingin menyedekahkan harta tersebut, sebagai bentuk memuliakan suami.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zuhud dan Wara'

Ustadz Muhammad Hafidz Anshari, BA 02 Januari 2022 / 10 Jumadil Akhir 1444 Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin  Zuhud ada 2 macam 1. Zuhud terhadap dunia 2. Zuhud terhadap apa yang dimiliki orang lain Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat bagi akhirat. Zuhud juga bisa diartikan meninggalkan hal yang dapat membuat berpaling dari Allah ta'ala. Dunia tidak tercela, tapi jika mementingkan kepentingan dunia daripada akhirat, maka ini tercela. Dalam mengumpulkan harta, maka harta harus menjadi sarana untuk tujuan akhirat. Harta akhirat manfaatnya jauh lebih besar daripada harta dunia. Seperti halnya hadits masyhur tentang keutamaan solat sunnah qobliyah subuh. Dunia tidak tercela secara zat nya. Namun yang dilihat adalah caranya mendapatkan dunia.  Kemudian apakah dunia itu menjadi sarana dalam mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Yang perlu diperhatikan adalah sikap dan cara nya memandang dunia. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berdoa agar jangan sampai dunia...

Tauhid Uluhiyah

Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc 21 Juni 2023 / 03 Dzulhijjah 1444 Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin   Kata tauhid sering diartikan dengan uluhiyah dalam buku-buku Islam. Tauhid uluhiyah, menjadikan ibadah satu-satunya hanya untuk Allah Ta'ala. Al uluhiyah berasal dari kata al illah, yang merupakan salah satu dari nama Allah Ta'ala. Al husna, nama-nama Allah Ta'ala yang artinya sampai kepada puncak kebaikan. Jika orang kafir bertanya, siapa Allah, maka jawabannya adalah Zat Yang Ditaati atau Zat Yang Diibadahi. Allah Ta'ala memiliki sifat diibadahi. Ibadah akan sah disisi Allah, jika dipenuhi 3 rukun, yaitu 1. Rasa harap 2. Rasa takut 3. Rasa cinta

Khamr

Ustaz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA 08 Agustus 2023 / 22 Muharram 1445 Masjid As Salam Samsat   Khamr adalah segala sesuatu yang menghilangkan akal. Khamr seringkali menimbulkan kelezatan. Kaedah diatas banyak sekali dapat menjawab berbagai pertanyaan. Jenis makanan dan minuman ada 3 macam: 1. Menghancurkan akal/badan secara permanen. Jenis Ini sepakat para ulama, sedikitnya pun tidak boleh, meskipun tidak mabuk. 2. Kalau dikonsumsi banyak memabukkan, sedangkan sedikit tidak. Jenis ini juga haram. Inilah jenis khamr. 3. Sesuatu yg jika dikonsumsi banyak dapat membuat akalnya terganggu (pusing), tapi tidak hilang akalnya, tidak mendapatkan kenikmatan. Jika dimakan sedikit, maka tidak ada efek apa-apa. Contohnya adalah tapai. Buah palm ada yang berpendapat masuk jenis 2 atau jenis 3. Hal ini perlu diteliti lagi, apakah buah palm menimbulkan kelezatan atau tidak. Khamr dapat dikatakan induk semua maksiat. Khamr secara zat, ada khilaf, ada yang berpendapat najis, ada yang ...