16 Juni 2022 / 17 Dzulqaidah 1443
Masjid Al Faruq Banjar
Ibadah kurban sangat diagungkan dalam Islam.
Dianjurkan tiap muslim untuk berkurban.
Nabi shalallahu alaihi wassalam mencontohkan berkurban.
Udhiah (istilah untuk kurban) adalah hewan yang disembelih pada hari-hari nahr (10 11 12 13 Dzulhijjah).
Hikmah berkurban.
1. Bentuk partisipasi dalam beribadah pada hari raya haji. Makanya orang berhaji tidak disyariatkan berkurban.
2. Agar orang menjadi bahagia dalam hari ied dengan mendapatkan daging kurban. Jangan sampai orang kelaparan pada hari ied.
3. Menunjukkan tauhid seorang muslim, karena menyembelih kurban adalah bentuk ibadah. Dan ibadah hanya untuk Allah.
Berkurban merupakan syiar agama Islam.
Semua hadits yang berbicara tentang fadhilah khusus berkurban adalah hadits lemah.
Terjadi khilaf pada sebagian ulama mengenai hukum bekurban.
Ada sebagian ulama yang menghukumi kurban sebagai kewajiban. Dalilnya adalah surat al kautsar, ada fiil amr pada potongan ayat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah yang sangat ditekankan. Dalilnya hadits nabi, bagi siapa yang ingin bekurban, maka hendaklah tidak memotong kuku hingga hewannya disembelih. Kata 'ingin' disini menandakan bukan kewajiban. Dan tidak semua sahabat mampu bekurban.
Khilaf yang sangat kuat tentang hukum kurban. Namun, yang menyatakan sunnah yang ditekankan lebih kuat.
Aib bagi seorang muslim yang memiliki kelebihan harta namun tidak bekurban, karena kurban adalah syiar.
Boleh berhutang untuk bekurban jika diperkirakan sanggup membayar.
Hewan kurban: unta, sapi, kambing. Jantan maupun betina.
Kurban unta dan sapi dapat dibagi menjadi 7 orang, dalilnya adalah hadits Jabir.
1 ekor kambing hanya untuk 1 orang.
Keikutsertaan dalam kurban ada 2 bentuk.
1. Keikutsertaan dalam pahala bekurban. Misalnya kepala keluarga berniat berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Hewan kurban tetap menjadi milik kepala keluarga, namun pahala kurban didapatkan oleh sekeluarga yang diniatkan.
2. Keikutsertaan dalam kepemilikan. Untuk kepemilikan, yang dapat dibagi 7 hanya sapi dan unta.
Bagi panitia kurban, yang ingin membeli sapi, tidak boleh subsidi silang tanpa izin pekurban. Kadang-kadang harga sapi berbeda-beda tiap ekornya.
Syarat hewan kurban.
1. Dari hewan ternak: sapi, unta, kambing. Kerbau masih varian sapi. Domba masih varian kambing.
2. Cukup usianya. Unta 5 tahun. Sapi 2 tahun. Kambing 1 tahun. Domba 6 bulan.
3. Disembelih pada waktunya. Dimulai tanggal 10 Dzulhijjah setelah waktu solat ied. Dan berakhir pada matahari terbenam tanggal 13.
4. Harus selamat dari aib. Picak yang sangat jelas picaknya (apalagi buta). Sakit, yang membuat kurus, kehilangan daging, atau rusak dagingnya. Pincang, tidak bisa berjalan (apalagi tidak mempunyai kaki).
Sunnah ketika seseorang berkurban.
1. Mencari hewan yang terbaik, gemuk, banyak dagingnya.
2. Menyembelih sendiri. Jika tidak bisa, dapat diwakilkan atau minimal berhadir pada saat hewan disembelih.
3. Terjadi khilaf para ulama tentang hukum menyebut bismillah saat menyembelih hewan kurban. Ada yang menghukumi wajib. Ada yang menghukumi sunnah (madzhab Syafi'i).
Dalam rangka kehati-hatian, maka mengucapkan bismillah lebih utama.
Hal-hal yang dijauhi bagi pekurban.
1. Dilarang memotong kuku, mencukur rambut dalam tubuh sejak tanggal 1 Dzulhijjah.
2. Menjual hasil kurban, baik kulit, kepala ataupun yang lain.
3. Tidak boleh mengupah tukang jagal. Namun dalam bentuk hadiah.
4. Tidak boleh mengambil manfaat dari hewan kurban sebelum disembelih, seperti ditunggangi dan diambil susunya.
Panitia kurban boleh memakan daging kurban.
Panitia kurban adalah wakil dari pekurban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar