09 Juni 2022 / 09 Dzulqaidah 1443
Masjid Al Faruq
Hadits 101, hadits shahih yang bercerita tentang penggalam kisah terbunuhnya Umar Bin Khattab.
Umar telah mengetahui bahwa beliau akan mati syahid karena sudah disabdakan oleh Nabi Shalallahu alaihi wasallam.
Umar saat menjadi khalifah, melarang budak yang belum masuk Islam masuk ke Madinah. Karena budak yang didapatkan dari peperangan biasanya dengki kepada orang Islam, sehingga seringkali menimbulkan masalah.
Sebagian kaum muslimin keberatan dengan kebijakan perang. Akhirnya, Umar mengizinkan beberapa budak non muslim masuk Madinah.
Pada zaman Umar beberapa kali percobaan makar.
Umar ditikam dengan 3 tikaman saat solat subuh oleh Abu Lu'lu al majussi, pandai besi, seorang budak dari Mughirah.
Pada awalnya Umar menyangka digigit binatang buas.
Sahabat yang disaf pertama, 7 orang, berusaha menolong Umar, juga ditikam, dan mati seketika.
Saat Umar ditikam, banyak darah mengucur. Umar wafat sehari setelah penikaman.
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan saat darah mengucur banyak dan tidak dapat dihentikan, maka tidak mengapa solat diteruskan.
Dalam hadits tersebut juga dijelaskan perkataan Umar, tidak ada Islam bagi yang tidak solat (wajib).
Jika ada orang yang menganggap, solat itu tidak wajib, maka orang tersebut melakukan perbuatan kufur, dapat mengeluarkan dari Islam.
Imam Malik berpendapat, kalau mimisan tidak dapat dihentikan, maka tidak perlu rukuk dan sujud, digantikan dengan isyarat.
Rukuk dan sujud dapat berpotensi menyebabkan darah mimisan keluar lebih banyak.
Bab wudhu dari madzi
Madzi adalah cairan bening karena syahwat.
Mani warnanya putih, dan keluarnya sekaligus.
Madzi membatalkan wudhu.
Segala sesuatu yang keluar dari 2 jalur, maka membatalkan wudhu. Walaupun belum tentu yang keluar tsb adalah najis.
Keputihan bukan najis. Namun, membatalkan wudhu.
Madzi adalah najis karena nabi shalallahu alaihi wasallam menyuruh untuk membasuh madzi.
Madzi dibersihkan dengan cara dibasuh, tidak cukup hanya dengan percikan air.
Yang dibasuh adalah yang ada madzinya saja, tidak seluruh kemaluan.
Diperbolehkan mengutus orang untuk bertanya tentang agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar