Langsung ke konten utama

Bab Amalan Ketika Mimisan

Ustadz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA
09 Juni 2022 / 09 Dzulqaidah 1443
Masjid Al Faruq

Hadits 101, hadits shahih yang bercerita tentang penggalam kisah terbunuhnya Umar Bin Khattab.

Umar telah mengetahui bahwa beliau akan mati syahid karena sudah disabdakan oleh Nabi Shalallahu alaihi wasallam.

Umar saat menjadi khalifah, melarang budak yang belum masuk Islam masuk ke Madinah. Karena budak yang didapatkan dari peperangan biasanya dengki kepada orang Islam, sehingga seringkali menimbulkan masalah.

Sebagian kaum muslimin keberatan dengan kebijakan perang. Akhirnya, Umar mengizinkan beberapa budak non muslim masuk Madinah.

Pada zaman Umar beberapa kali percobaan makar.

Umar ditikam dengan 3 tikaman saat solat subuh oleh Abu Lu'lu al majussi, pandai besi, seorang budak dari Mughirah.

Pada awalnya Umar menyangka digigit binatang buas.

Sahabat yang disaf pertama, 7 orang, berusaha menolong Umar, juga ditikam, dan mati seketika.

Saat Umar ditikam, banyak darah mengucur. Umar wafat sehari setelah penikaman.

Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan saat darah mengucur banyak dan tidak dapat dihentikan, maka tidak mengapa solat diteruskan.

Dalam hadits tersebut juga dijelaskan perkataan Umar, tidak ada Islam bagi yang tidak solat (wajib).

Jika ada orang yang menganggap, solat itu tidak wajib, maka orang tersebut melakukan perbuatan kufur, dapat mengeluarkan dari Islam.

Imam Malik berpendapat, kalau mimisan tidak dapat dihentikan, maka tidak perlu rukuk dan sujud, digantikan dengan isyarat.

Rukuk dan sujud dapat berpotensi menyebabkan darah mimisan keluar lebih banyak.

Bab wudhu dari madzi

Madzi adalah cairan bening karena syahwat.

Mani warnanya putih, dan keluarnya sekaligus.

Madzi membatalkan wudhu.

Segala sesuatu yang keluar dari 2 jalur, maka membatalkan wudhu. Walaupun belum tentu yang keluar tsb adalah najis.

Keputihan bukan najis. Namun, membatalkan wudhu.

Madzi adalah najis karena nabi shalallahu alaihi wasallam menyuruh untuk membasuh madzi.

Madzi dibersihkan dengan cara dibasuh, tidak cukup hanya dengan percikan air.

Yang dibasuh adalah yang ada madzinya saja, tidak seluruh kemaluan.

Diperbolehkan mengutus orang untuk bertanya tentang agama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zuhud dan Wara'

Ustadz Muhammad Hafidz Anshari, BA 02 Januari 2022 / 10 Jumadil Akhir 1444 Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin  Zuhud ada 2 macam 1. Zuhud terhadap dunia 2. Zuhud terhadap apa yang dimiliki orang lain Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat bagi akhirat. Zuhud juga bisa diartikan meninggalkan hal yang dapat membuat berpaling dari Allah ta'ala. Dunia tidak tercela, tapi jika mementingkan kepentingan dunia daripada akhirat, maka ini tercela. Dalam mengumpulkan harta, maka harta harus menjadi sarana untuk tujuan akhirat. Harta akhirat manfaatnya jauh lebih besar daripada harta dunia. Seperti halnya hadits masyhur tentang keutamaan solat sunnah qobliyah subuh. Dunia tidak tercela secara zat nya. Namun yang dilihat adalah caranya mendapatkan dunia.  Kemudian apakah dunia itu menjadi sarana dalam mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Yang perlu diperhatikan adalah sikap dan cara nya memandang dunia. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berdoa agar jangan sampai dunia...

Tauhid Uluhiyah

Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc 21 Juni 2023 / 03 Dzulhijjah 1444 Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin   Kata tauhid sering diartikan dengan uluhiyah dalam buku-buku Islam. Tauhid uluhiyah, menjadikan ibadah satu-satunya hanya untuk Allah Ta'ala. Al uluhiyah berasal dari kata al illah, yang merupakan salah satu dari nama Allah Ta'ala. Al husna, nama-nama Allah Ta'ala yang artinya sampai kepada puncak kebaikan. Jika orang kafir bertanya, siapa Allah, maka jawabannya adalah Zat Yang Ditaati atau Zat Yang Diibadahi. Allah Ta'ala memiliki sifat diibadahi. Ibadah akan sah disisi Allah, jika dipenuhi 3 rukun, yaitu 1. Rasa harap 2. Rasa takut 3. Rasa cinta

Khamr

Ustaz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA 08 Agustus 2023 / 22 Muharram 1445 Masjid As Salam Samsat   Khamr adalah segala sesuatu yang menghilangkan akal. Khamr seringkali menimbulkan kelezatan. Kaedah diatas banyak sekali dapat menjawab berbagai pertanyaan. Jenis makanan dan minuman ada 3 macam: 1. Menghancurkan akal/badan secara permanen. Jenis Ini sepakat para ulama, sedikitnya pun tidak boleh, meskipun tidak mabuk. 2. Kalau dikonsumsi banyak memabukkan, sedangkan sedikit tidak. Jenis ini juga haram. Inilah jenis khamr. 3. Sesuatu yg jika dikonsumsi banyak dapat membuat akalnya terganggu (pusing), tapi tidak hilang akalnya, tidak mendapatkan kenikmatan. Jika dimakan sedikit, maka tidak ada efek apa-apa. Contohnya adalah tapai. Buah palm ada yang berpendapat masuk jenis 2 atau jenis 3. Hal ini perlu diteliti lagi, apakah buah palm menimbulkan kelezatan atau tidak. Khamr dapat dikatakan induk semua maksiat. Khamr secara zat, ada khilaf, ada yang berpendapat najis, ada yang ...