Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2024

Kun Fayakun

Ustaz Dr. Syadam Husein, Lc, MA 08 Juni 2024 / 02 Dzulhijjah 1445 Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin  Perkataan Allah bukanlah makhluk. Namun, efek dari perkataan Allah adalah makhluk. Jika Allah sudah mengucapkan sebuah perintah, maka cukup Allah katakan sekali dan terjadilah hal tersebut. Tidak ada yang bisa menolak apa yang Allah tetapkan. Kehendak Allah ada 2 jenis: 1. Iradah kauniah, kehendak yang bersifat takdir. Kehendak ini sifatnya umum dan tidak berkaitan dengan kecintaan Allah, seperti Allah menghendaki alam semesta, Allah menghendaki adanya baik dan jahat. Kehendak ini pasti terjadi. 2. Iradah syariah, kehendak yang berkaitan dengan agama. Pada kehendak ini ada kecintaan Allahimggah. Kelompok muktazillah meyakini bahwa selain Allah, semuanya makhluk, termasuk perkataan makhluk. Yang benar, sifat Allah bukanlah makhluk, namun melekat kepada sifat Allah. Akan selalu ada kelompok yang menjaga kebenaran di setiap masa hingga hari kiamat. Imam Ahmad berpendapat bahwa kelompok k...

Pertemuan 2

Ustaz Dr. Muhammad Haikal Ali Basyarahil, Lc, MA 07 Juni 2024 / 01 Dzulhijjah 1445 Masjid Imam Syafi'i Banjarmasin  Haram hukumnya beribadah diniatkan semata-mata utk selain Allah. Hendaknya ibadah di niatkan untuk Allah. Ada juga orang berniat ibadah untuk Allah, namun ada niat sampingan utk dunia. Maka hal seperti ini masih mendapat pahala. Hukum asal, tidak boleh seorang muslim berada di negeri kafir. Kecuali memenuhi bbrapa syarat. Syarat 1, untuk menuntut ilmu. Ilmu yang tidak ada di negara muslim. Syarat 2, harus seseorang tersebut mempunyai ilmu agama yang kuat. Syarat 3, ada keperluan, seperti berdagang, tugas kerja, dsb. Seseorang wajib hijrah dari negeri kafir jika mampu. Hijrah akan terus ada hingga akhir zaman. Seseorang begitu hijrah, tidak boleh kembali lagi ke negeri asalnya. Meskipun negeri asalnya berubah menjadi negeri muslim. Demikian juga nabi dan para sahabat, setelah hijrah, tidak kembali lagi ke Mekkah. Selain hijrah negara, disyariatkan juga hijrah tempat at...